Jumat, 23 Oktober 2015

PERBANDINGAN MUDHARABAH, MURABAHAH DAN MUSYARAKAH MENURUT PARA AHLI

  1. 1.       PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabah merupakan kontrak perkongsian, kontrak ini berdasarkan prinsip kongsi untung apabila pemilik modal (Shohibul Maal) memberikan modalnya kepada  pengelola modal (Mudharib) untuk digunakan dalam perniagaan. Kemudian kedua belah pihak akan berkongsi keuntungan ataupun kerugian menurut syarat-syarat yang telah disepakati secara bersama. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemilik modal memberikan modal kepada pengelola dan sebagai balasannya pemilik modal mendapatkan bagian yang tertentu terhadap suatu keuntungan. Akan tetapi,  apabila terjadi kerugian maka pemilik modal yang menanggung sepenuhnya kerugian tersebut, sedangkan pengelola usaha tidak mendapatkan apa-apa dari pengabdian yang telah diberikannya. Oleh karena itu, keterlibatan dalam keuntungan maupun kerugian merupakan bagian yang sangat penting dalam kontrak antara pemilik modal dengan pengusaha modal karena keseluruhan kerugian ditanggung oleh pemilik modal sedangkan pengusaha modal tidak ikut menanggung kerugian dari usaha tersebut.
  1. 2.    PENGERTIAN MURABAHAH
Murabahah berasal dari kata ribhun yang artinya keuntungan. Murabahah adalah aqad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Margin keuntungan merupakan selisih harga jual dikurangi harga asal yang merupakan pendapatan atau keuntungan bagi penjual. Penyerahan barang dalam jual beli murabahah dilakukan pada saat transaksi, sementara pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguhan dan cicilan. Ibnu Qadamah dalam kitab al-Mughni mendifinisikan murabahah sebagai jual beli dengan harga pokok dan jumlah keuntungan yang diketahui.  Pada perbankan syari’ah jual beli yang paling sering digunakan adalah jual beli yang memakai murabahah. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjual kembali dengan keuntungan tertentu berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%. Aqad murabahah ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin di peroleh) .
  1. 3.       PENGERTIAN MUSYARAKAH
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut arti asli bahasa arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani). Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang menyetujui untuk melakukan kerja sama dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani).
PERBANDINGAN ANTARA MUDHARABAH, MURABAHAH DAN MUSYARAKAH
Menurut para ahli Ekonomi Islam pada saat ini produk murabahah sudah mendominasi portofolio perbankan syariah, baik yang berbentuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) bahkan sampai pada tingkat Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Mengapa bank lebih memilih murabahah? Karena di dalam Fiqh tidak pernah mengatur portofolio produk sebuah lembaga keuangan syariah seperti bank, Tidak ada istilah proporsi halal atau haram dalam pengaturan portofolio produk atau jasa perbankan syariah. Oleh karena itu, adalah sah dan boleh saja bila sebuah bank syariah lebih mengutamakan menjual produk pembiayaan murabahah itu. Dalam bahasa lain, hal ini lebih bersifat kebijakan bisnis sebuah lembaga keuangan syariah, dan tergantung tentunya kepada kepentingan apa yang ada dibalik kebijakan itu.
Kemudian menurut para ahli Ekonomi Islam produk Murabahah selain sudah mendominasi portofolio perbankan syariah, produk Murabahah ternyata lebih menarik di banding dengan produk Mudharabah dan Musyarakah. Mengapa? Karena ada beberapa alasan yang pertama adalah bahwa produk Murabahah mudah diekivalenkan dengan pola perbankan konvensional. Konsekuensinya, produk ini mudah dipahami oleh bank dan masyarakat sekaligus. Oleh karena itu pula, produk ini mudah disosialisasikan. Kedua karena bentuknya yang mudah dipahami, maka juga mudah dilakukan perhitungan, sehingga produk murabahah relatif mudah dijual, dan sekaligus mengandung resiko kecil di mata bank. Oleh sebab itu, wajar bila perbankan syariah lebih menyukai dan membesarkan portofolio dalam bentuk produk murabaha tersebut.
Tetapi sesungguhnya produk mudharabah dan musyarakah tidak kalah penting juga dari produk Murabahah, sebab kedua produk tersebut merupakan dua produk perbankan syariah yang berpotensi sangat besar dalam menciptakan keseimbangan sektor moneter dan syariah. Mengapa demikian? Karena kedua produk ini betul-betul melibatkan dua pihak yang sedang bergerak mengelola sektor usaha yang tidak usah diragukan memberikan nilai tambah pada gerakan ekonomi secara langsung. Tetapi mengapa bank jarang untuk memilih atau menggunakan produk Mudharabah dan Musyarakah? Karena Dalam kondisi riel di Indonesia, kendati mudharabah diakui mencapai rata-rata 14,33% dari total pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah, maka harus dipahami bahwa mudharabah yang dilakukan menempuh prosedur yang sangat dapat diperdebatkan. Misalnya saja, bahwa hampir tidak ada pembiayaan mudharabah yang tidak melibatkan kontribusi modal pihak mudharib (penyedia jasa). Ini jelas tidak sesuai dengan aturan dasar mudharabah itu sendiri, karena bahwa dalam perjanjian mudharabah maka modal finansial sesungguhnya menjadi tanggungjawab pemilik modal atau shohibul maal. Sebaliknya, mudharib memang hanya cukup bertanggungjawab pada sisi ketrampilan dan operasional saja. Selain daripada itu produk Mudharabah banyak sekali resiko yang di keluarkan di bandingkan dengan produk Murabahah seperti yang telah di jelaskan sebelumnya. Resiko yang di timbulkan dari produk Mudharabah antara lain yaitu:
Pertama, mudah mengalami atau rentan terhadap penyimpangan, karena sering kali pihak mudharib tidak melengkapi diri dengan akuntanbilitas yang memadai dengan laporan keuangan yang auditable. Persoalan ini memang tidak mudah diatasi, karena berkaitan dengan buruknya budaya akuntansi di banyak perusahaan di negeri ini.
Kedua, di sisi lain, mudharabah menuntut prasyarat kejujuran dan keterbukaan, apalagi dalam konteks mudharabah ada sebuah pengertian bahwa pihak shohibul maal seakan-akan tidak mempunyai hak intervensi sedikitpun dalam proyek bisnis yang sedang dijalankan oleh pihak mudharib.
Ketiga, akibat dari dua kondisi di atas, seringkali pihak bank mematok nisbah bagi hasil yang barangkali relatif cukup besar bagi bank, dan sebaliknya lebih kecil bagi nasabah. Manakala nisbah bagi hasil tersebut diekivalenkan dengan tingkat bunga bank, akan terasa bahwa porsi yang harus dibayarkan pihak nasabah menjadi lebih mahal dibandingkan dengan bunga bank konvensional.
Di sisi lain walaupun produk Musyarakah jarang di gunakan oleh bank, namun menurut para ahli Ekonomi Islam produk Musyarakah dapat di jadikan sebagai solusi cukup menarik apabila suatu saat bank tidak dapat lagi menggunakan produk Murabahah, karena produk Musyarakah lebih baik di banding dengan produk Mudharabah pada intinya. Mengapa para ahli mengatakan produk Musyarakah dapat menjadi solusi? Terdapat tiga alasan yaitu:
 Pertama, beban kontribusi, Kalau dalam mudharabah, maka ada garis pemisah yang tegas antara shohibul maal [yang hanya memberikan kontribusi modal sepenuhnya] dan mudharib [yang menyediakan ketrampilan sepenuhnya] maka dalam musyarakah, kedua belah pihak bersyerikat dalam bentuk yang lebih imbang, artinya kedua pihak sama-sama harus memberikan kontribusi modal dan keahlian.
Kedua, pola operasi, Ada kesan sangat kuat, bahwa dalam operasi proyek mudharabah, pihak mudharib mempunyai otoritas penuh, seakan-akan pihak shohibul maal tidak mempunyai hak intervensi apapun, kecuali menunggu hasil akhir jadi dan dilaporkan. Sebaliknya, dalam musyarakah kedua belah pihak mempunyai hak yang lebih wajar dalam monitoring bahkan intervensi operasi. Secara tidak langsung, pola ini dapat mengurangi salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh mudharabah, yakni moral hazard yang dilakukan pihak mudharib terhadap shohibul maal. Keuntungan lain adalah bahwa kedua partner dapat saling mengawasi, dan sekaligus memberikan ketrampilan sebatas kemampuan masing-masing pihak.
Ketiga, pola bagi hasil, Kalau dalam mudharabah terjadi laba, maka situasinya tidak berbeda dengan musyarakah, kecuali mungkin besaran nisbah yang disepakati semula. Artinya laba akan dibagi sesuai dengan perjanjian atau akad yang sudah disepakti pada awal proyek. Namun, manakala terjadi proyek rugi, bila ini merupakan kerugian normal, maka pihak shohibul maal yang akan menanggung sepenuhnya secara finansial, sedangkan kerugian non-finansial menjadi tanggungjawab mudharib. Ini berbeda sama sekali dengan musyarakah yang sepenuhnya menerapkan pola bagi hasil atau bagi laba dan atau rugi (profit and loss sharing). Artinya, baik laba maupun rugi akan dibagi secara proporsional antara kedua belah pihak. Ini memberikan perasaan lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulannya:
Jadi itulah perbandingan antara Mudharabah, Murabahah dan Musyarakah menurut para ahli Ekonomi Islam yang mana pada saat ini Produk Murabahah lebih banyak di gunakan dalam perbankan di bandingkan dengan Produk Mudharabah dan Musyarakah karena di mata bank produk Murabahah lebih memiliki resiko yang sagat kecil di bandingkan dengan Mudharabah. Tetapi apabila bank tidak dapat menggunakan produk Murabahah lagi para ahli Ekonomi Islam memberi solusi untuk lebih baik menggunakan produk Musyarakah di banding dengan Mudharabah, karena produk Musyarakah jauh lebih adil ketentuannya seperti yang telah di amati daripada Mudharabah.

PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DENGAN SYARIAH

Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator pemilik dana dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Ada dua macam bunga yang diberikan oleh bank yaitu bunga simpanan yang diberikan oleh bank sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank dan bunga pinjaman yang diberikan oleh bank kepada para peminjam. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga simpanan dengan bunga pinjaman. Jadi para pemilik dana mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tidak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal yang sama tak berlaku di bank syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak pemilik dana dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati.
Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada bank konvensional pemilik dana akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja.
Mengingat adanya bunga pada bank konvensional difatwakan sama dengan riba, sehingga memunculkan alternatif untuk menghindari harta haram, di buatlah bank bersystemkan syariah. Namun ternyata tidak sedikit masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual terdidik, bahkan masyarakat masih menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga. Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat di kalangan sebagian kecil ustazd yang belum memahami konsep dan operasional bagi hasil. Sehingga perlu dijelaskan perbedaan system dari bank tesebut. Perlu dipahami, bahwa bank konvensional merupakan bank yang menerapkan system bunga bank sedangkan bank syariah, menrapkan system bagi hasil.
Dari pengertian tersebut sudah menjadi penjelasan sederhana system kedua bank. Penentuan bunga pada bank konvensional ditetapkan sejak awal, tanpa pedoman pada untung rugi, sehingga besarnya bunga yang harus dibayar sudah diketahui sejak awal. Sedangkan pada sistem bagi hasil, penentuan jumlah besarnya tidak ditetapkan sejak awal, karena pengambilan bagi hasil didasarkan untung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah ada untungnya.
Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu hanya ditanggung si peminjam (debitur)saja, berdasarkan pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan, sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak perbankan syariah menaggung kerugian materi, sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Dilain pihak kepentingan pemakai dana adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah. Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja. Sedangkan pada Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
Perbedaannya selanjutnya terdapat pada masalah aqad yang berlangsung. Pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.
Dibawah ini akan dijabarkan beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional:
Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga.
Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur.
Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram.
Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi.
Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan bank konvesional banyak yang masih melakukannya. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Berikut ini beberapa ciri-ciri dari bank syariah dan bank Konvensional.
Bank Syariah:
1.    Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2.    Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3.    Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4.    Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5.    Prinsip bagi hasil:
·      Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
·      Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·      Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
·      Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
·      Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bank Konvensional
1.    Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2.    Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3.    Sistem bunga:
·      Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
·      Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
·      Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
·      Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam

·      Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Jumat, 01 Agustus 2014

APA ITU CSR?

APA ITU CSR? PENGERTIAN CSR Corporate Social Responsibilty
 
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

Selasa, 31 Desember 2013

Perbedaan Mendasar Antara CV, PT, Firma, Koperasi, dan Yayasan.

Aspek Hukum PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, Persekutuan Perdata

Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan usaha yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap), Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas. Yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk CV dan PT. Firma banyak digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan oleh perorangan yang memulai usaha kecil-kecilan seperti warung. Lalu apakan bedanya CV dan PT, kapan kita menggunakan CV dan Kapan kita menggunakan PT? Perbedaan yang mendasar antara CV dan PT adalah status hukumnya. CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum, sedangkan PT adalah badan usaha berbadan hukum. CV merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan pesero pasif. Pesero Aktif adalah pesero yang mempunyai tugas melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan sampai dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan, sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal. Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan membuat suatu PT, karena CV tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke Menteri Kehakiman. CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat tempat domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang usaha CV tersebut. Dalam pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama. PT harus mendapatkan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Sebelum itu nama PT yang akan didirikan wajib dicek terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesamaan nama. Perbedaan lainnya PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah disahkannya PT tersebut oleh Menteri, maka telah ada status badan hukumnya. Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab para pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja. Tanggung jawab dalam PT terbatas, sedangkan dalam CV tidak terbatas bahkan bisa sampai dengan harta pribadinya. Dalam CV perbandingan modal antar pesero tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero, berbeda dengan PT yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham. Perlu diingat karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki asset berupa tanah, sedangkan PT berstatus badan hukum jadi bisa memiliki asset berupa tanah. Anda perlu menimbang-nimbang beberapa hal dalam memilih jenis badan usaha selain dari biaya yang harus dikeluarkan untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan dan resiko. Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena menjalankan usaha tidak hanya dalam 1-2 hari tapi tentunya jangka panjang.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian
  • kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Sejarah Berdirinya Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (17711858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (17861865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
  • Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  • Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
  • Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  • Bisa menggunakan bahasa daerah
  • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  • Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi


Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

PERSEKUTUAN PERDATA
(Burgerlyk Maatschap) Bentuk kerjasama untuk mencari keuntungan yang paling sederhana baik cara pendirian maupun cara pembubarannya yang tidak memerlukan persyaratan formal adalah persekutan perdata sebagaimana diatur di dalam KUH Perdata Buku III, Bab 8 pasal 1618 s.d. 1652.
Jadi, yang dimaksud persekutuan perdata adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Yang dimaksud memasukkan sesuatu dapat berupa uang, barang, goodwill, konsesi, cara kerja, tenaga biasa dan lain-lain.
Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri dan akan mendapatkan nomor register dari Pengadilan atas persekutuan perdata yang didirikan dan biaya ditetapkan oleh notaris.
Berakhirnya persekutuan perdata diatur di dalam pasal 1646 KUH Perdata, apabila :
1. Karena jangka waktu berdirinya pesekutuan perdata tersebut sudah habis;
2. Karena barang yang menjadi obyek persekutuan perdata itu menjadi lenyap, atau telah diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan perdata tersebut;
3. Karena salah seorang angota persekutuan perdata meninggal dunia, dikuratil, jatuh failit;
4. Karena anggota persekutuan perdata itu sendiri meminta agar persekutuan kvdibubarka

Dalam pasal 6 PP 63/2008 ditentukan bahwa minimal kekayaan awal dari Yayasan yang harus disediakan oleh pendiri Yayasan adalah sebagai berikut :- Jika Yayasan didirikan oleh Orang Indonesia ( perorangan atau badan hukum ) maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal Rp.10.000.000,-- Jika Yayasan didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal Rp.100.000.000,-
Permasalahan hukum yang timbul disini adalah penyebutan status Yayasan : ada Yayasan "nasional”, Yayasan yang ”mengandung unsur asing” dan Yayasan ”asing”. Perlu ditelaah lebih lanjut perbedaan antara Yayasan yang mengandung unsur asing ( didirikan menurut hukum
Indonesia ) dengan Yayasan asing ( didirikan menurut hukum Asing ). Pada bagian yang lalu penulis telah disinggung bahwa Yayasan Asing dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya wajib bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia ( Yayasan nasional ) (pasal 26 PP), sedangkan Yayasan yang mengandung unsur asing tidak perlu bermitra dengan Yayasan nasional dan berhak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Status badan hukum Yayasan diperoleh sejak tanggal pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM ( pasal 11 UU 16/2001 jo UU 28/2004) sedangkan prosedurenya diuraikan dalam pasal 15 PP 63/2008 yaitu dalam jangka waktu maksimal 10 hari sejak tanggal Akta Pendirian, pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan mengajukan permohonan secara tertulis dilampiri dengan :
a. Salinan akta pendirian Yayasan;
b. Foto copy NPWP Yayasan yang dilegalisir Notaris;
c. Surat pernyataan kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan ditanda tangani Pengurus dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
d. Bukti penyetoran atau keterangan Bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. Surat Pernyataan Pendiri mengnai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pegumuman Yayasan.
Prosedure mana lebih lengkap daripada yang disyaratkan dalam Surat Edaran Dirjen Administrasi Hukum Umum nomor C-HT.01.10-21 tanggal 4 Nopember 2002 juncto Surat nomor : C-HT.01.10-07 tanggal 5 Mei 2003 perihal pengesahan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan.Jadi secara praktis sebaiknya dilengkapi semuanya termasuk biaya PNBP dan biaya Pengumuman TBNRI.
Mengenai Anggaran Dasar Yayasan yang perlu diperhatikan adalah baik Pendirian Yayasan maupun perubahan Anggaran Dasar Yayasan harus menggunakan akta otentik dan dibuat dalam bahasa Indonesia ( pasal 9 ayat jo pasal 18 ayat 3 2 UU 16/2001 ).
Perubahan subtansi Anggaran Dasar dapat dikategorikan menjadi 3 kategori :- hal yang tidak boleh dirubah- hal yang boleh dirubah dengan mendapat persetujuan Menteri- hal yang boleh dirubah cukup dengan diberitahukan kepada MenteriSedangkan perubahan data Yayasan cukup diberitahukan kepada Menteri ( pasal 19 PP ).
Hal yang tidak boleh dirubah dari subtansi Anggaran Dasar Yayasan adalah perubahan maksud dan tujuan Yayasan.Hal yang boleh dirubah dengan persetujuan Menteri adalah perubahan nama dan kegiatan Yayasan.Hal yang boleh dirubah cukup diberitahukan kepada Menteri adalah subtansi Anggaran Dasar selain yang disebutkan diatas termasuk perubahan tempat kedudukan Yayasan. ( pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 ).Perubahan susunan Pengurus, Pembina, Pengawas dan perubahan alamat lengkap Yayasan adalah termasuk perbuatan hukum yang tidak merubah Anggaran Dasar Yayasan namun dikategorikan sebagai perubahan data Yayasan ( pasal 19 PP dan penjelasannya ).Hati-hati disini karena perubahan tempat kedudukan dan perubahan alamat lengkap Yayasan adalah perbuatan hukum yang berbeda.
Yang menjadi permasalahan hukum adalah penentuan waktu efektif berlakunya perubahan-perubahan tersebut.Perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan persetujuan Menteri secara tegas ditetapkan berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri ( pasal 17 PP ), dalam pasal 18 mengenai perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang tidak memerlukan persetujuan Menteri tidak ditetapkan efektif
berlakunya, sebaliknya dalam pasal 19 ditetapkan perubahan data Yayasan efektif berlaku sejak tanggal perubahan tersebut dicatat dalam Data Yayasan. Nah ini masalah besar !!
Rupanya pembuat PP telah melakukan kekeliruan yang fatal, jika penetapan waktu efektifitas berlakunya perubahan Anggaran Dasar ditetapkan sejak pencatatan dalam Data Yayasan maka tidak ada masalah, namun ketentuan tentang efektifitas berlakunya perubahan data Yayasan ditetapkan berdasarkan tanggal pencatatan adalah bertentangan dengan pasal 33 jo pasal 45 (point 9 dan point 14 UU 28/2004 ), yang menentukan bahwa perubahan data tersebut wajib
disampaikan oleh Pengurus yang menggantikan Pengurus lama, padahal pasal 19 PP efektifitas penggantian tersebut (data perubahan) terhitung sejak dicatatkan dalam Data Yayasan, jadi bukan berlaku sejak ditutupnya Rapat Pembina yang merubah susunan Pengurus dan/atau Pengawas atau sejak ditutupnya Rapat pengurus yang menetapkan perubahan alamat Yayasan ( dalam 1 kelurahan ).
Ironis memang dimana PP diadakan dengan maksud untuk lebih menjamin kepastian hukum namun subtansinya justru menimbulkan ketidak-kepastian hukum. Langkah Yudicial Review sebaiknya perlu segera ditempuh oleh para praktisi hukum untuk meniadakan ketidak-pastian tersebut.
Permasalahan hukum yang paling penting adalah keberadaan pasal 39 PP 63/2008 sebagai aturan yang memaksa apabila Yayasan yang diakui sebagai badan hukum namun tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya sesuai dengan UU 16/2001 jo UU 28/2004 sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 6 Oktober 2008, maka Yayasan tersebut harus melikuidasi kekayaannya dan menyerahkan sisa hasil likuidasinya kepada Yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang dibubarkan.Padahal dalam pasal 71 ayat 4 UU 16/2001 jo point 20 UU 28/2004 yang disebut pula dalam pasal 39 PP hanya menegaskan bahwa terhadap yayasan tersebut disamping tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan DAPAT dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Jelas-jelas PP telah melampaui pengaturan yang diatur dalam UU ! Dengan adanya norma ”harus melikuidasi kekayaannya” ini berarti semua Yayasan yang sudah berbadan hukum yang belum menyesuaikan dengan UU tentang Yayasan WAJIB membubarkan diri.
Dan jika analisa tersebut diterima maka terjadilah ”kekonyolan hukum” akibat membandingkan ketentuan tersebut di atas dengan ketentuan dalam pasal 36 PP mengenai Yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, terhadap ”yayasan” ini tidak perlu dibubarkan cukup dimintakan
permohonan pengesahan ke Menteri dan terhadap seluruh tindakan ”Yayasan” tetap diakui sebagai perbuatan hukum yang sah ( hanya saja menjadi tanggung jawab pribadi secara tanggung renteng dari anggota organ Yayasan, pasal 36 ayat 3 PP).
Sungguh konyol bagi Yayasan yang sudah berbadan hukum namun belum menyesuaikan diri dengan UU ”diperlakukan lebih kejam” daripada Yayasan belum/tidak diakui berbadan hukum yang memang dari semula tidak mentaati hukum yang berlaku.Disini terjadi ketidak adilan !
Berikutnya agar tidak lebih konyol lagi sebaiknya redaksi pasal 36 ayat 2 diubah menjadi : ”Didalam premise akta Perubahan Anggaran Dasar disebutkan asal usul pendirian Yayasan ...dst”.Argumentasinya : Tidak mungkin di dalam Akta Pendirian ditambahkan premise seperti yang disyaratkan kecuali dengan mengadakan Perubahan terhadap Akta tersebut.Saran : sekalian dalam premise akta ditegaskan pula bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ yayasan sebelum disahkannya yayasan sebagai badan hukum, terhitung sejak disahkannya yayasan sebagai badan hukum, segala hak dan kewajiban yang timbul diambih alih dan oleh karena itu menjadi hak dan kewajiban Yayasan. ( Ini mengadopsi ketentuan dalam pasal 14 UU 40 /2007 tentang PT ).Argumentasinya : karena dalam UU dan PP tidak disebutkan peralihan hak dan kewajiban atas suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ yayasan sebelum yayasan disahkan sebagai badan hukum, maka hal itu paling tepat disebutkan dalam akta perubahan anggaran dasar yayasan.

HUKUM BISNIS

Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan hukum ekonomi. Padahal pengertian hukum bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada hukum ekonomi. Pengertian hukum bisnis sangat jarang diketahui oleh karena pengertian hukum bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan hukum bisnis.

Sebenarnya pengertian hukum bisnis ini pernah kami ulas dalam artikel sebelumnya yang berjudul hukum bisnis. Untuk menemukannya anda bisa lihat pada menu kategori hukum bisnis dibawah menu hukum perdata. Namun artikel tersebut kami rasa masih kurang dan karenanya tetap merasa perlu untuk memberikan tambahan pengertian hukum bisnis. Sehubungan dengan hal tersebut, melalui artikel ini kami akan berbagi pengetahuan sedikit mengenai pengertian hukum bisnis.

Pengertian hukum bisnis secara umum
Hukum bisnis dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur tentang aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapatkan keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau badan usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara manusia melakukan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melakukan kegiatan ekonomi secara sederhana, seperti berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum.

Berikut ini adalah beberapa kegiatan bisnis.
1.Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan badan hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari usaha perdagangan ini untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya adalah dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
2.Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang berguna bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
3.Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau badan usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.

Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka dapat disimpulkan pengertian hukum bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

Pengertian hukum bisnis secara umum adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Demikian artikel mengenai pengertian hukum bisnis ini dibuat semoga bermanfaat bagi kita semua.
SUMBER : http://statushukum.com/pengertian-hukum-bisnis.html

Senin, 30 September 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.      Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
  1.  Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
  2. Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
  3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  4. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
  5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
  6. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b.      Hak Kekayaan Industri
  • Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
  • Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
  • Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
  • Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
  • Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

Jumat, 06 September 2013

trik lolos wawancara kerja

Banyak pertanyaan jebakan dalam wawancara kerja. Di antaranya adalah “Coba sebutkan kelemahan Anda”. Untuk menjawabnya harus hati-hati. Jangan sampai terjebak untuk membeberkan kekurangan-kekurangan diri sendiri. Tentu Anda tak mau gagal hanya gara-gara menjawab dengan sangat jujur, namun juga tak boleh berbohong. Jadi bisa serba salah. Misalnya menjawab, “Saya orang yang perfeksionis dan sangat memperhatikan detail,”. Jangan mengira itu akan menjadi kelebihan atau nilai plus. Pewawancara justru akan mengartikan bahwa kerja Anda lambat karena Anda pasti akan bolak-balik memeriksa detail. Mengatakan tak punya kelemahan, tentu juga takkan dipercaya. Jadi, bagaimana strategi menjawabnya?
  1. Buat Perbandingan
    Menurut Andrea Kay, penulis buku Interview Strategies That Will Get the Job You Want, pertanyaan ini memang penuh jebakan. Padahal, di saat yang sama, kita diharuskan “menjual diri”. Andrea pun menyarankan saat menyatakan kelemahan Anda, bandingkan atau hubungkan kelemahan itu dengan kelemahan orang lain. Misalnya, “Saya menjadi tidak sabar ketika tim saya tidak cepat mengambil inisiatif.” Dengan begitu, tetap ada nilai plus dari kelemahan ini.
  2. Tak Perlu Berkaitan
    Jika merasa tak nyaman mengungkap kelemahan, sebutkan saja yang tak ada hubungannya dengan pekerjaan. Misalnya, Anda seorang penulis, katakan, “Saya kurang bagus dalam berhitung atau matematika.”Kelemahan ini memang tak ada hubungannya dengan karier Anda sebagai penulis. Namun, ini adalah jawaban yang jujur.
  3. Beri Nilai Plus
    Tak ada salahnya juga menjawab kelemahan dengan jujur. Namun, tambahkan nilai plus pada kelemahan itu. Misalnya, Anda bisa menambahkan pernyataan, “....tetapi saya sedang berusaha memperbaikinya.”
  4. Hindari Cara Klise
    Karena bingung, seringkali kita mengatakan kelebihan sebagai kelemahan. Misalnya, dengan mengatakan diri kita sebagai workaholic. Ada cara sederhana dan rendah hati dalam menyatakan kelemahan. Misalnya, “Saya memang mengalami kesulitan dalam mengorganisir sesuatu. Namun, sekarang saya selalu membuat catatan mengenai hal-hal yang harus dilakukan dan selalu mengecek tenggat waktunya. Cara ini membantu saya menyelesaikan tugas dan lebih terorganisir.”
  5. Pilih yang Aman
    Usahakan memilih satu kelemahan yang tidak akan membuat Anda didiskualifikasi dari wawancara pekerjaan itu. Misalnya, dengan menambahkan pernyataan sedang berusaha memperbaiki kelemahan itu. Buat seolah sedang belajar dari kesalahan yang pernah Anda buat.
  6. Selalu Positif
    Jadikan kelemahan sebagai cara untuk bersinar saat wawancara. Bagaimana caranya? Tampillah sebagai orang yang berjiwa positif. Siapa yang tak suka dengan orang seperti ini? Ingat sedang dalam sesi wawancara dan harus membuat diri terlihat menarik untuk direkrut. Mungkin bisa mengatakan, “Saya jarang duduk di sini (sesi wawancara) dan memikirkan diri saya dalam pertanyaan seperti ini. Akan tetapi, saya ingin menjawab pertanyaan ini.” Ini lebih baik daripada mengatakan, “Saya jarang duduk di sini dan berpikir tentang kelemahan saya.”Hindari menggunakan atau mengulang kata-kata bernada negatif, meski si pewawancara melempar nada tersebut.
  7. Jangan Berlebihan
    Hindari menggunakan kata bermakna superlatif seperti terlemah, terburuk, atau terbesar, karena ini menunjukkan tingkat paling atas. Jika mengatakan, “Kelemahan terburuk saya...,” artinya kelemahan itu ada dalam level tertinggi dan menyiratkan Anda memiliki kelemahan lain yang levelnya lebih rendah. Ini akan membuat pewawancara menanyakan kelemahan lainnya. Begitu pula ketika mengatakan “...hal yang paling ingin saya kembangkan...” Ini menyiratkan masih ada hal lain yang juga perlu diperbaiki.
  8. Gunakan “Mungkin”
    Ketika mengatakan, “Kelemahan saya adalah...” ini menyatakan bahwa kelemahan itu mutlak, selalu ada dalam diri dan mungkin tidak bisa bisa diubah. Jadi, akan lebih baik jika mengganti pernyataan dengan, “Sepertinya saya orang yang...” Jawaban ini memang menunjukkan seolah Anda sendiri tidak sepenuhnya yakin memiliki kelemahan itu. Namun, jawaban ini menghindari dari menjawab kelemahan dengan kekuatan. *