Aspek Hukum PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, Persekutuan Perdata
Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan usaha yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap),
Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas.
Yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk
CV dan PT. Firma banyak digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa
hukum, sedangkan untuk Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan
oleh perorangan yang memulai usaha kecil-kecilan seperti warung. Lalu
apakan bedanya CV dan PT, kapan kita menggunakan CV dan Kapan kita
menggunakan PT? Perbedaan
yang mendasar antara CV dan PT adalah status hukumnya. CV adalah badan
usaha tidak berbadan hukum, sedangkan PT adalah badan usaha berbadan
hukum. CV merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu pesero
aktif dan pesero pasif. Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus, biasa
diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan pesero pasif. Pesero
Aktif adalah pesero yang mempunyai tugas melakukan segala tindakan
pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas segala
tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan sampai dengan harta
pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan,
sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal. Biaya yang dikeluarkan
untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan
membuat suatu PT, karena CV tidak memerlukan proses pengesahan sebagai
badan hukum sampai ke Menteri Kehakiman. CV hanya perlu didaftarkan pada
pengadilan negeri setempat tempat domisili dari CV dan mengurus
beberapa surat
sesuai bidang usaha CV tersebut. Dalam pendirian CV tidak ada proses
pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang
lainnya terdapat kesamaan nama. PT harus mendapatkan Pengesahan sebagai
badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Sebelum itu nama PT yang akan
didirikan wajib dicek terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya
kesamaan nama. Perbedaan lainnya PT merupakan kumpulan modal dalam
bentuk saham dan dengan telah disahkannya PT tersebut oleh Menteri, maka
telah ada status badan hukumnya. Apabila terjadi tuntutan maka tanggung
jawab para pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja.
Tanggung jawab dalam PT terbatas, sedangkan dalam CV tidak terbatas
bahkan bisa sampai dengan harta pribadinya. Dalam CV perbandingan modal
antar pesero tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya
menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi
modal antar pesero, berbeda dengan PT yang merupakan kumpulan modal
dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham. Perlu diingat
karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki
asset berupa tanah, sedangkan PT berstatus badan hukum jadi bisa
memiliki asset berupa tanah. Anda perlu menimbang-nimbang beberapa hal
dalam memilih jenis badan usaha selain dari biaya yang harus dikeluarkan
untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan dan resiko. Hal ini
penting untuk dipertimbangkan karena menjalankan usaha tidak hanya dalam
1-2 hari tapi tentunya jangka panjang.
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih
yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan
komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau
lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda
di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif
yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang
aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya
menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan
lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Koperasi adalah
badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi
merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki
hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut
Sisa Hasil Usaha
atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam
koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi
kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi
Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi
Produsen
Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi
Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi
Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan
modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya
tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat.
adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah
pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan
minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat
anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua,
sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus
merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta
perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan
benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh
Robert Owen (
1771–
1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di
New Lanark,
Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh
William King (
1786–
1865) – dengan mendirikan toko koperasi di
Brighton,
Inggris. Pada
1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama
The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di
Jerman,
juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh
Charles Foirer,
Raffeinsen, dan
Schulze Delitch. Di Perancis,
Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di
Denmark Pastor
Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh
R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun
1896. Dia mendirikan
koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh
Boedi Oetomo dan
SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91
pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala
kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat
anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan
diserahi mandat
untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi
maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung
jawab terhadap rapat
anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat
manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas
adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap
kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di
rapat
anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap
laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1.
Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2.
Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3.
Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4.
Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5.
Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6.
Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7.
Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
PERSEKUTUAN PERDATA
(Burgerlyk
Maatschap) Bentuk kerjasama untuk mencari keuntungan yang paling
sederhana baik cara pendirian maupun cara pembubarannya yang tidak
memerlukan persyaratan formal adalah persekutan perdata sebagaimana
diatur di dalam KUH Perdata Buku III, Bab 8 pasal 1618 s.d. 1652.
Jadi,
yang dimaksud persekutuan perdata adalah suatu persetujuan dengan mana
dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam
persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Yang dimaksud
memasukkan sesuatu dapat berupa uang, barang, goodwill, konsesi, cara
kerja, tenaga biasa dan lain-lain.
Cara pendirian persekutuan perdata
dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan
selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri dan akan
mendapatkan nomor register dari Pengadilan atas persekutuan perdata yang
didirikan dan biaya ditetapkan oleh notaris.
Berakhirnya persekutuan perdata diatur di dalam pasal 1646 KUH Perdata, apabila :
1. Karena jangka waktu berdirinya pesekutuan perdata tersebut sudah habis;
2.
Karena barang yang menjadi obyek persekutuan perdata itu menjadi
lenyap, atau telah diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok
persekutuan perdata tersebut;
3. Karena salah seorang angota persekutuan perdata meninggal dunia, dikuratil, jatuh failit;
4. Karena anggota persekutuan perdata itu sendiri meminta agar persekutuan kvdibubarka
Dalam
pasal 6 PP 63/2008 ditentukan bahwa minimal kekayaan awal dari Yayasan
yang harus disediakan oleh pendiri Yayasan adalah sebagai berikut :- Jika
Yayasan didirikan oleh Orang Indonesia ( perorangan atau badan hukum )
maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri sebesar
minimal Rp.10.000.000,-- Jika
Yayasan didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang
Indonesia, maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri
sebesar minimal Rp.100.000.000,-
Permasalahan
hukum yang timbul disini adalah penyebutan status Yayasan : ada Yayasan
"nasional”, Yayasan yang ”mengandung unsur asing” dan Yayasan ”asing”.
Perlu ditelaah lebih lanjut perbedaan antara Yayasan yang mengandung
unsur asing ( didirikan menurut hukum
Indonesia ) dengan Yayasan
asing ( didirikan menurut hukum Asing ). Pada bagian yang lalu penulis
telah disinggung bahwa Yayasan Asing dalam melaksanakan kegiatan
operasionalnya wajib bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang
Indonesia ( Yayasan nasional ) (pasal 26 PP), sedangkan Yayasan yang
mengandung unsur asing tidak perlu bermitra dengan Yayasan nasional dan
berhak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Status
badan hukum Yayasan diperoleh sejak tanggal pengesahan oleh Menteri
Hukum dan HAM ( pasal 11 UU 16/2001 jo UU 28/2004) sedangkan
prosedurenya diuraikan dalam pasal 15 PP 63/2008 yaitu dalam jangka
waktu maksimal 10 hari sejak tanggal Akta Pendirian, pendiri atau
kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan mengajukan
permohonan secara tertulis dilampiri dengan :
a. Salinan akta pendirian Yayasan;
b. Foto copy NPWP Yayasan yang dilegalisir Notaris;
c. Surat pernyataan kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan ditanda tangani Pengurus dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
d.
Bukti penyetoran atau keterangan Bank atas nama Yayasan atau pernyataan
tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang
dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. Surat Pernyataan Pendiri mengnai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pegumuman Yayasan.
Prosedure
mana lebih lengkap daripada yang disyaratkan dalam Surat Edaran Dirjen
Administrasi Hukum Umum nomor C-HT.01.10-21 tanggal 4 Nopember 2002
juncto Surat nomor : C-HT.01.10-07 tanggal 5 Mei 2003 perihal pengesahan
dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan.Jadi secara praktis sebaiknya dilengkapi semuanya termasuk biaya PNBP dan biaya Pengumuman TBNRI.
Mengenai
Anggaran Dasar Yayasan yang perlu diperhatikan adalah baik Pendirian
Yayasan maupun perubahan Anggaran Dasar Yayasan harus menggunakan akta
otentik dan dibuat dalam bahasa Indonesia ( pasal 9 ayat jo pasal 18
ayat 3 2 UU 16/2001 ).
Perubahan subtansi Anggaran Dasar dapat dikategorikan menjadi 3 kategori :- hal yang tidak boleh dirubah- hal yang boleh dirubah dengan mendapat persetujuan Menteri- hal yang boleh dirubah cukup dengan diberitahukan kepada MenteriSedangkan perubahan data Yayasan cukup diberitahukan kepada Menteri ( pasal 19 PP ).
Hal yang tidak boleh dirubah dari subtansi Anggaran Dasar Yayasan adalah perubahan maksud dan tujuan Yayasan.Hal yang boleh dirubah dengan persetujuan Menteri adalah perubahan nama dan kegiatan Yayasan.Hal yang boleh dirubah cukup diberitahukan kepada Menteri adalah subtansi Anggaran Dasar selain yang disebutkan diatas termasuk perubahan tempat kedudukan Yayasan. ( pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 ).Perubahan susunan Pengurus, Pembina, Pengawas dan perubahan alamat lengkap
Yayasan adalah termasuk perbuatan hukum yang tidak merubah Anggaran
Dasar Yayasan namun dikategorikan sebagai perubahan data Yayasan ( pasal
19 PP dan penjelasannya ).Hati-hati disini karena perubahan tempat kedudukan dan perubahan alamat lengkap Yayasan adalah perbuatan hukum yang berbeda.
Yang menjadi permasalahan hukum adalah penentuan waktu efektif berlakunya perubahan-perubahan tersebut.Perubahan
Anggaran Dasar yang membutuhkan persetujuan Menteri secara tegas
ditetapkan berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri ( pasal 17 PP ),
dalam pasal 18 mengenai perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang tidak
memerlukan persetujuan Menteri tidak ditetapkan efektif
berlakunya, sebaliknya dalam pasal 19 ditetapkan perubahan data Yayasan efektif berlaku sejak tanggal perubahan tersebut dicatat dalam Data Yayasan. Nah ini masalah besar !!
Rupanya
pembuat PP telah melakukan kekeliruan yang fatal, jika penetapan waktu
efektifitas berlakunya perubahan Anggaran Dasar ditetapkan sejak
pencatatan dalam Data Yayasan maka tidak ada masalah, namun ketentuan
tentang efektifitas berlakunya perubahan data Yayasan ditetapkan
berdasarkan tanggal pencatatan adalah bertentangan dengan pasal 33 jo
pasal 45 (point 9 dan point 14 UU 28/2004 ), yang menentukan bahwa
perubahan data tersebut wajib
disampaikan oleh Pengurus yang
menggantikan Pengurus lama, padahal pasal 19 PP efektifitas penggantian
tersebut (data perubahan) terhitung sejak dicatatkan dalam Data Yayasan,
jadi bukan berlaku sejak ditutupnya Rapat Pembina yang merubah susunan
Pengurus dan/atau Pengawas atau sejak ditutupnya Rapat pengurus yang
menetapkan perubahan alamat Yayasan ( dalam 1 kelurahan ).
Ironis
memang dimana PP diadakan dengan maksud untuk lebih menjamin kepastian
hukum namun subtansinya justru menimbulkan ketidak-kepastian hukum.
Langkah Yudicial Review sebaiknya perlu segera ditempuh oleh para
praktisi hukum untuk meniadakan ketidak-pastian tersebut.
Permasalahan
hukum yang paling penting adalah keberadaan pasal 39 PP 63/2008 sebagai
aturan yang memaksa apabila Yayasan yang diakui sebagai badan hukum
namun tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya sesuai dengan UU 16/2001 jo
UU 28/2004 sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 6 Oktober 2008, maka
Yayasan tersebut harus melikuidasi kekayaannya dan menyerahkan sisa hasil likuidasinya kepada Yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang dibubarkan.Padahal
dalam pasal 71 ayat 4 UU 16/2001 jo point 20 UU 28/2004 yang disebut
pula dalam pasal 39 PP hanya menegaskan bahwa terhadap yayasan tersebut
disamping tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan DAPAT dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Jelas-jelas
PP telah melampaui pengaturan yang diatur dalam UU ! Dengan adanya
norma ”harus melikuidasi kekayaannya” ini berarti semua Yayasan yang
sudah berbadan hukum yang belum menyesuaikan dengan UU tentang Yayasan WAJIB membubarkan diri.
Dan
jika analisa tersebut diterima maka terjadilah ”kekonyolan hukum”
akibat membandingkan ketentuan tersebut di atas dengan ketentuan dalam
pasal 36 PP mengenai Yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum,
terhadap ”yayasan” ini tidak perlu dibubarkan cukup dimintakan
permohonan
pengesahan ke Menteri dan terhadap seluruh tindakan ”Yayasan” tetap
diakui sebagai perbuatan hukum yang sah ( hanya saja menjadi tanggung
jawab pribadi secara tanggung renteng dari anggota organ Yayasan, pasal
36 ayat 3 PP).
Sungguh
konyol bagi Yayasan yang sudah berbadan hukum namun belum menyesuaikan
diri dengan UU ”diperlakukan lebih kejam” daripada Yayasan belum/tidak
diakui berbadan hukum yang memang dari semula tidak mentaati hukum yang
berlaku.Disini terjadi ketidak adilan !
Berikutnya
agar tidak lebih konyol lagi sebaiknya redaksi pasal 36 ayat 2 diubah
menjadi : ”Didalam premise akta Perubahan Anggaran Dasar disebutkan asal
usul pendirian Yayasan ...dst”.Argumentasinya
: Tidak mungkin di dalam Akta Pendirian ditambahkan premise seperti
yang disyaratkan kecuali dengan mengadakan Perubahan terhadap Akta
tersebut.Saran : sekalian dalam premise akta
ditegaskan pula bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ yayasan
sebelum disahkannya yayasan sebagai badan hukum, terhitung sejak
disahkannya yayasan sebagai badan hukum, segala hak dan kewajiban yang
timbul diambih alih dan oleh karena itu menjadi hak dan kewajiban
Yayasan. ( Ini mengadopsi ketentuan dalam pasal 14 UU 40 /2007 tentang PT ).Argumentasinya
: karena dalam UU dan PP tidak disebutkan peralihan hak dan kewajiban
atas suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ yayasan sebelum
yayasan disahkan sebagai badan hukum, maka hal itu paling tepat
disebutkan dalam akta perubahan anggaran dasar yayasan.