Aspek Hukum PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, Persekutuan Perdata
Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan usaha yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap), Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas. Yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk CV dan PT. Firma banyak digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan oleh perorangan yang memulai usaha kecil-kecilan seperti warung. Lalu apakan bedanya CV dan PT, kapan kita menggunakan CV dan Kapan kita menggunakan PT? Perbedaan yang mendasar antara CV dan PT adalah status hukumnya. CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum, sedangkan PT adalah badan usaha berbadan hukum. CV merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan pesero pasif. Pesero Aktif adalah pesero yang mempunyai tugas melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan sampai dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan, sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal. Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan membuat suatu PT, karena CV tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke Menteri Kehakiman. CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat tempat domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang usaha CV tersebut. Dalam pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama. PT harus mendapatkan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Sebelum itu nama PT yang akan didirikan wajib dicek terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesamaan nama. Perbedaan lainnya PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah disahkannya PT tersebut oleh Menteri, maka telah ada status badan hukumnya. Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab para pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja. Tanggung jawab dalam PT terbatas, sedangkan dalam CV tidak terbatas bahkan bisa sampai dengan harta pribadinya. Dalam CV perbandingan modal antar pesero tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero, berbeda dengan PT yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham. Perlu diingat karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki asset berupa tanah, sedangkan PT berstatus badan hukum jadi bisa memiliki asset berupa tanah. Anda perlu menimbang-nimbang beberapa hal dalam memilih jenis badan usaha selain dari biaya yang harus dikeluarkan untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan dan resiko. Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena menjalankan usaha tidak hanya dalam 1-2 hari tapi tentunya jangka panjang.Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja. -Simpanan Qurba -Deposito Berjangka
- Dana Cadangan
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.Sejarah Berdirinya Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa didaerah setempat
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggotaLogo gerakan koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
PERSEKUTUAN PERDATA
(Burgerlyk Maatschap) Bentuk kerjasama untuk mencari keuntungan yang paling sederhana baik cara pendirian maupun cara pembubarannya yang tidak memerlukan persyaratan formal adalah persekutan perdata sebagaimana diatur di dalam KUH Perdata Buku III, Bab 8 pasal 1618 s.d. 1652.
Jadi, yang dimaksud persekutuan perdata adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Yang dimaksud memasukkan sesuatu dapat berupa uang, barang, goodwill, konsesi, cara kerja, tenaga biasa dan lain-lain.
Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri dan akan mendapatkan nomor register dari Pengadilan atas persekutuan perdata yang didirikan dan biaya ditetapkan oleh notaris.
Berakhirnya persekutuan perdata diatur di dalam pasal 1646 KUH Perdata, apabila :
1. Karena jangka waktu berdirinya pesekutuan perdata tersebut sudah habis;
2. Karena barang yang menjadi obyek persekutuan perdata itu menjadi lenyap, atau telah diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan perdata tersebut;
3. Karena salah seorang angota persekutuan perdata meninggal dunia, dikuratil, jatuh failit;
4. Karena anggota persekutuan perdata itu sendiri meminta agar persekutuan kvdibubarka
Dalam
pasal 6 PP 63/2008 ditentukan bahwa minimal kekayaan awal dari Yayasan
yang harus disediakan oleh pendiri Yayasan adalah sebagai berikut :- Jika
Yayasan didirikan oleh Orang Indonesia ( perorangan atau badan hukum )
maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri sebesar
minimal Rp.10.000.000,-- Jika
Yayasan didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang
Indonesia, maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri
sebesar minimal Rp.100.000.000,-
Permasalahan
hukum yang timbul disini adalah penyebutan status Yayasan : ada Yayasan
"nasional”, Yayasan yang ”mengandung unsur asing” dan Yayasan ”asing”.
Perlu ditelaah lebih lanjut perbedaan antara Yayasan yang mengandung
unsur asing ( didirikan menurut hukum
Indonesia ) dengan Yayasan asing ( didirikan menurut hukum Asing ). Pada bagian yang lalu penulis telah disinggung bahwa Yayasan Asing dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya wajib bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia ( Yayasan nasional ) (pasal 26 PP), sedangkan Yayasan yang mengandung unsur asing tidak perlu bermitra dengan Yayasan nasional dan berhak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Indonesia ) dengan Yayasan asing ( didirikan menurut hukum Asing ). Pada bagian yang lalu penulis telah disinggung bahwa Yayasan Asing dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya wajib bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia ( Yayasan nasional ) (pasal 26 PP), sedangkan Yayasan yang mengandung unsur asing tidak perlu bermitra dengan Yayasan nasional dan berhak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Status
badan hukum Yayasan diperoleh sejak tanggal pengesahan oleh Menteri
Hukum dan HAM ( pasal 11 UU 16/2001 jo UU 28/2004) sedangkan
prosedurenya diuraikan dalam pasal 15 PP 63/2008 yaitu dalam jangka
waktu maksimal 10 hari sejak tanggal Akta Pendirian, pendiri atau
kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan mengajukan
permohonan secara tertulis dilampiri dengan :
a. Salinan akta pendirian Yayasan;
b. Foto copy NPWP Yayasan yang dilegalisir Notaris;
c. Surat pernyataan kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan ditanda tangani Pengurus dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
d. Bukti penyetoran atau keterangan Bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. Surat Pernyataan Pendiri mengnai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pegumuman Yayasan.
a. Salinan akta pendirian Yayasan;
b. Foto copy NPWP Yayasan yang dilegalisir Notaris;
c. Surat pernyataan kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan ditanda tangani Pengurus dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
d. Bukti penyetoran atau keterangan Bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. Surat Pernyataan Pendiri mengnai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pegumuman Yayasan.
Prosedure
mana lebih lengkap daripada yang disyaratkan dalam Surat Edaran Dirjen
Administrasi Hukum Umum nomor C-HT.01.10-21 tanggal 4 Nopember 2002
juncto Surat nomor : C-HT.01.10-07 tanggal 5 Mei 2003 perihal pengesahan
dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan.Jadi secara praktis sebaiknya dilengkapi semuanya termasuk biaya PNBP dan biaya Pengumuman TBNRI.
Mengenai
Anggaran Dasar Yayasan yang perlu diperhatikan adalah baik Pendirian
Yayasan maupun perubahan Anggaran Dasar Yayasan harus menggunakan akta
otentik dan dibuat dalam bahasa Indonesia ( pasal 9 ayat jo pasal 18
ayat 3 2 UU 16/2001 ).
Perubahan subtansi Anggaran Dasar dapat dikategorikan menjadi 3 kategori :- hal yang tidak boleh dirubah- hal yang boleh dirubah dengan mendapat persetujuan Menteri- hal yang boleh dirubah cukup dengan diberitahukan kepada MenteriSedangkan perubahan data Yayasan cukup diberitahukan kepada Menteri ( pasal 19 PP ).
Hal yang tidak boleh dirubah dari subtansi Anggaran Dasar Yayasan adalah perubahan maksud dan tujuan Yayasan.Hal yang boleh dirubah dengan persetujuan Menteri adalah perubahan nama dan kegiatan Yayasan.Hal yang boleh dirubah cukup diberitahukan kepada Menteri adalah subtansi Anggaran Dasar selain yang disebutkan diatas termasuk perubahan tempat kedudukan Yayasan. ( pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 ).Perubahan susunan Pengurus, Pembina, Pengawas dan perubahan alamat lengkap
Yayasan adalah termasuk perbuatan hukum yang tidak merubah Anggaran
Dasar Yayasan namun dikategorikan sebagai perubahan data Yayasan ( pasal
19 PP dan penjelasannya ).Hati-hati disini karena perubahan tempat kedudukan dan perubahan alamat lengkap Yayasan adalah perbuatan hukum yang berbeda.
Yang menjadi permasalahan hukum adalah penentuan waktu efektif berlakunya perubahan-perubahan tersebut.Perubahan
Anggaran Dasar yang membutuhkan persetujuan Menteri secara tegas
ditetapkan berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri ( pasal 17 PP ),
dalam pasal 18 mengenai perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang tidak
memerlukan persetujuan Menteri tidak ditetapkan efektif
berlakunya, sebaliknya dalam pasal 19 ditetapkan perubahan data Yayasan efektif berlaku sejak tanggal perubahan tersebut dicatat dalam Data Yayasan. Nah ini masalah besar !!
Rupanya pembuat PP telah melakukan kekeliruan yang fatal, jika penetapan waktu efektifitas berlakunya perubahan Anggaran Dasar ditetapkan sejak pencatatan dalam Data Yayasan maka tidak ada masalah, namun ketentuan tentang efektifitas berlakunya perubahan data Yayasan ditetapkan berdasarkan tanggal pencatatan adalah bertentangan dengan pasal 33 jo pasal 45 (point 9 dan point 14 UU 28/2004 ), yang menentukan bahwa perubahan data tersebut wajib
disampaikan oleh Pengurus yang menggantikan Pengurus lama, padahal pasal 19 PP efektifitas penggantian tersebut (data perubahan) terhitung sejak dicatatkan dalam Data Yayasan, jadi bukan berlaku sejak ditutupnya Rapat Pembina yang merubah susunan Pengurus dan/atau Pengawas atau sejak ditutupnya Rapat pengurus yang menetapkan perubahan alamat Yayasan ( dalam 1 kelurahan ).
berlakunya, sebaliknya dalam pasal 19 ditetapkan perubahan data Yayasan efektif berlaku sejak tanggal perubahan tersebut dicatat dalam Data Yayasan. Nah ini masalah besar !!
Rupanya pembuat PP telah melakukan kekeliruan yang fatal, jika penetapan waktu efektifitas berlakunya perubahan Anggaran Dasar ditetapkan sejak pencatatan dalam Data Yayasan maka tidak ada masalah, namun ketentuan tentang efektifitas berlakunya perubahan data Yayasan ditetapkan berdasarkan tanggal pencatatan adalah bertentangan dengan pasal 33 jo pasal 45 (point 9 dan point 14 UU 28/2004 ), yang menentukan bahwa perubahan data tersebut wajib
disampaikan oleh Pengurus yang menggantikan Pengurus lama, padahal pasal 19 PP efektifitas penggantian tersebut (data perubahan) terhitung sejak dicatatkan dalam Data Yayasan, jadi bukan berlaku sejak ditutupnya Rapat Pembina yang merubah susunan Pengurus dan/atau Pengawas atau sejak ditutupnya Rapat pengurus yang menetapkan perubahan alamat Yayasan ( dalam 1 kelurahan ).
Ironis
memang dimana PP diadakan dengan maksud untuk lebih menjamin kepastian
hukum namun subtansinya justru menimbulkan ketidak-kepastian hukum.
Langkah Yudicial Review sebaiknya perlu segera ditempuh oleh para
praktisi hukum untuk meniadakan ketidak-pastian tersebut.
Permasalahan
hukum yang paling penting adalah keberadaan pasal 39 PP 63/2008 sebagai
aturan yang memaksa apabila Yayasan yang diakui sebagai badan hukum
namun tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya sesuai dengan UU 16/2001 jo
UU 28/2004 sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 6 Oktober 2008, maka
Yayasan tersebut harus melikuidasi kekayaannya dan menyerahkan sisa hasil likuidasinya kepada Yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang dibubarkan.Padahal
dalam pasal 71 ayat 4 UU 16/2001 jo point 20 UU 28/2004 yang disebut
pula dalam pasal 39 PP hanya menegaskan bahwa terhadap yayasan tersebut
disamping tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan DAPAT dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Jelas-jelas
PP telah melampaui pengaturan yang diatur dalam UU ! Dengan adanya
norma ”harus melikuidasi kekayaannya” ini berarti semua Yayasan yang
sudah berbadan hukum yang belum menyesuaikan dengan UU tentang Yayasan WAJIB membubarkan diri.
Dan
jika analisa tersebut diterima maka terjadilah ”kekonyolan hukum”
akibat membandingkan ketentuan tersebut di atas dengan ketentuan dalam
pasal 36 PP mengenai Yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum,
terhadap ”yayasan” ini tidak perlu dibubarkan cukup dimintakan
permohonan pengesahan ke Menteri dan terhadap seluruh tindakan ”Yayasan” tetap diakui sebagai perbuatan hukum yang sah ( hanya saja menjadi tanggung jawab pribadi secara tanggung renteng dari anggota organ Yayasan, pasal 36 ayat 3 PP).
permohonan pengesahan ke Menteri dan terhadap seluruh tindakan ”Yayasan” tetap diakui sebagai perbuatan hukum yang sah ( hanya saja menjadi tanggung jawab pribadi secara tanggung renteng dari anggota organ Yayasan, pasal 36 ayat 3 PP).
Sungguh
konyol bagi Yayasan yang sudah berbadan hukum namun belum menyesuaikan
diri dengan UU ”diperlakukan lebih kejam” daripada Yayasan belum/tidak
diakui berbadan hukum yang memang dari semula tidak mentaati hukum yang
berlaku.Disini terjadi ketidak adilan !
Berikutnya
agar tidak lebih konyol lagi sebaiknya redaksi pasal 36 ayat 2 diubah
menjadi : ”Didalam premise akta Perubahan Anggaran Dasar disebutkan asal
usul pendirian Yayasan ...dst”.Argumentasinya
: Tidak mungkin di dalam Akta Pendirian ditambahkan premise seperti
yang disyaratkan kecuali dengan mengadakan Perubahan terhadap Akta
tersebut.Saran : sekalian dalam premise akta
ditegaskan pula bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ yayasan
sebelum disahkannya yayasan sebagai badan hukum, terhitung sejak
disahkannya yayasan sebagai badan hukum, segala hak dan kewajiban yang
timbul diambih alih dan oleh karena itu menjadi hak dan kewajiban
Yayasan. ( Ini mengadopsi ketentuan dalam pasal 14 UU 40 /2007 tentang PT ).Argumentasinya
: karena dalam UU dan PP tidak disebutkan peralihan hak dan kewajiban
atas suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ yayasan sebelum
yayasan disahkan sebagai badan hukum, maka hal itu paling tepat
disebutkan dalam akta perubahan anggaran dasar yayasan.
Hello,
BalasHapusSaya Mark Wilmer, pinjaman peribadi pemberi pinjaman
menghulurkan peluang masa hidup.
Adakah anda memerlukan pinjaman segera untuk membayar hutang anda atau anda memerlukan pinjaman untuk meningkatkan perniagaan anda?
Anda telah ditolak oleh
bank-bank dan institusi kewangan lain?
Adakah anda memerlukan pinjaman penyatuan atau gadai janji?
mencari lagi kerana kita berada di sini untuk membuat semua masalah kewangan anda yang perkara yang telah lalu. Kami memberi pinjaman dana kepada Individu
yang memerlukan bantuan kewangan, yang mempunyai kredit yang buruk atau yang memerlukan wang
untuk membayar bil-bil, untuk melabur dalam perniagaan pada kadar 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu anda bahawa kami menyediakan bantuan dipercayai dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan loan.So hubungi kami hari ini melalui e-mel:
(worldwideloaninternational@gmail.com)
peminjam DATA
1) Nama Penuh: .............................. ............... ..........
2) Nyatakan: .............................. ................ ........... ..
3) Alamat: .............................. ................ ............
4) Negara: .............................. ................ ................
5) Jantina: .............................. ................ .............. ....
6) Status Perkahwinan: .............................. ............... ....
7) Pekerjaan: .............................. ................ .. .....
8) Nombor Telefon: .............................. ............... ...
9) Jawatan Pada masa ini di tempat kerja: .....................
10) Pendapatan Bulanan: .............................. ...............
11) Jumlah Pinjaman Diperlukan: .............................. .......
12) Pinjaman Duration: .............................. ............... ...
13) Tujuan pinjaman: .............................. ..............
14) Agama: .............................. ................ ..... .....
15) Adakah anda memohon sebelum ........................ .........
Terima kasih,
Mark Wilmer
,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
HapusAslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
;pp[
MEMOHON PINJAMAN ANDA
BalasHapusAdakah anda seorang ahli perniagaan atau perempuan? Adakah anda dalam mana-mana tekanan kewangan? adakah anda memerlukan Wang untuk memulakan perniagaan anda sendiri? Adakah anda mempunyai pendapatan yang rendah dan sukar untuk mendapatkan pinjaman daripada bank-bank tempatan dan institusi kewangan lain? Jawapan ada di sana, Michelle Howard Firma Pinjaman adalah jawapan untuk menawarkan apa-apa jenis pinjaman kepada orang ramai atau sesiapa dalam nees bantuan kewangan. Kami memberikan pinjaman pada kadar 2% kadar faedah kepada individu, firma-firma dan syarikat-syarikat di bawah syarat-syarat yang jelas dan mudah. hubungi kami hari ini melalui e-mel di michellenhawardloans@gmail.com
Nota: Semua pemohon perlu berada di atas 18 tahun
Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
mengapa UD,PP dan cv berbadan hukum sedangkan PT dan koperasi berbadan hukum
BalasHapusAkhirnya kita telah beroleh seorang pemberi pinjaman pinjaman sebenar di internet, mereka dipercayai dan boleh dipercayai, i begitu gembira ketika saya mendapat pinjaman saya daripada pinjaman DLF. i telah scammed banyak kali, saya telah digunakan untuk hampir semua firma pinjaman dalam laman web ini dan memohon untuk pembayaran, selepas membayar i tidak akan mendapatkan pinjaman saya, mereka akan berhenti menghubungi saya, saya begitu banyak berhutang, i hampir kehilangan hidup saya kerana saya telah kehilangan lebih 48 juta dan saya tidak mendapat apa-apa pinjaman, saya mengikuti semua prosedur dan masih saya tidak mendapatkan pinjaman daripada mereka. anda mesti berhati-hati di laman web tertentu ini, tidak semua firma dan kesaksian di sini adalah benar, anda perlu berhati-hati. pinjaman DLF adalah yang terbesar pemaju hartanah komersial, dan mereka telah mendaftar untuk memberi pinjaman kepada orang yang memerlukan pinjaman, i terkejut ketika saya mendapat pinjaman saya dari DLF tanpa tekanan, saya hanya mengikut prosedur dan saya mendapat pinjaman saya dalam 2 hari. jika anda memerlukan pinjaman, saya akan menasihatkan anda cuba pinjaman DLF dan saya memberikan anda jaminan bahawa anda akan mendapat pinjaman anda demi Allah, Amin
BalasHapushubungan mereka adalah info.dlfloans@gmail.com
anda masih boleh sampai ke emel saya jika anda mempunyai soalan, annisaanor111@gmail.com
Hello kawan-kawan saya dan keluarga, sila Saya mahu anda semua untuk berhati-hati di internet. Saya akan menasihati anda untuk tidak memohon pinjaman di internet kerana tidak semua daripada mereka yang sebenar, mereka adalah satu penipuan, mereka akan meminta anda untuk menghantar wang untuk pendaftaran, pemindahan, kos insurans dan masih anda tidak akan mendapatkan pinjaman anda, mereka semua pencuri. Saya telah menjadi mangsa dalam tiga pemberi pinjaman yang berbeza di sini dan saya menghantar jumlah pelukan wang kerana saya benar-benar mahu mendapatkan pinjaman ini dan saya dipercayai kali pertama, tetapi saya tidak boleh mendapatkan pinjaman daripada mereka. Sila anda perlu berhati-hati supaya anda tidak akan tertipu seperti saya, jika anda benar-benar mahu untuk memohon di internet, hanya ada satu pinjaman pemberi pinjaman saya percaya begitu banyak kerana selepas saya cuba beberapa tempat-tempat dan saya telah ditipu, saya begitu banyak dalam sakit kerana saya mempunyai hutang untuk membayar, jadi rakan saya di pejabat membantu saya keluar untuk mencari pinjaman pemberi pinjaman sebenar dan sah dan kita mencari pemberi pinjaman pinjaman baru ESTHER JONES, dan kami melaksanakan dalam perusahaan, jadi saya rakan adalah orang yang membantu saya untuk mematuhi semua peraturan dan peraturan dan kepada Allah kemuliaan yang saya dapat pinjaman daripada syarikat itu kira-kira 422 juta. jadi jika anda memerlukan pinjaman anda perlu menghubungi ESTHER JONES dan ikut peraturan dan saya memberi jaminan kepada anda bahawa anda akan mendapat pinjaman anda dalam masa kurang daripada 24 jam, anda boleh menghubunginya di e-mel di estherjones.lenders@gmail.com .
BalasHapusAnda masih boleh hubungi saya di e-mel saya di yulia.suryanto@gmail.com
Hello Everybody,
BalasHapusMy name is Mrs Sharon Sim. I live in Singapore and i am a happy woman today? and i told my self that any lender that rescue my family from our poor situation, i will refer any person that is looking for loan to him, he gave me happiness to me and my family, i was in need of a loan of S$250,000.00 to start my life all over as i am a single mother with 3 kids I met this honest and GOD fearing man loan lender that help me with a loan of S$250,000.00 SG. Dollar, he is a GOD fearing man, if you are in need of loan and you will pay back the loan please contact him tell him that is Mrs Sharon, that refer you to him. contact Dr Purva Pius,via email:(urgentloan22@gmail.com) Thank you.
BORROWERS APPLICATION DETAILS
1. Name Of Applicant in Full:……..
2. Telephone Numbers:……….
3. Address and Location:…….
4. Amount in request………..
5. Repayment Period:………..
6. Purpose Of Loan………….
7. country…………………
8. phone…………………..
9. occupation………………
10.age/sex…………………
11.Monthly Income…………..
12.Email……………..
Regards.
Managements
Email Kindly Contact: urgentloan22@gmail.com
huuf...mau baca sampai akhir tapi ditengah2 ada tulisan CV adalah usah yang tidak berbadan hukum. setahu saya cv itu berbadan hukum, jadi males bacanya.
BalasHapusBAIK BARU BAIK BARU
BalasHapusSaya adalah Ibu Mirabe Daniels saya adalah pemberi pinjaman pinjaman yang dapat diandalkan dan sah.
Kami menawarkan kondisi yang nyata dan mudah dengan tingkat bunga 2%. dari
$ 1.000 - $ 100.000. Euro dan Pound. Saya memberikan pinjaman kepada pengusaha juga untuk:
Kredit pribadi,
Pinjaman siswa,
Kredit transportasi
Pinjaman usaha
pinjaman perusahaan
hubungi saya langsung untuk informasi lebih lanjut.
Email: mirabeldanielloanfirm@gmail.com
KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya fatma. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka iseng, karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi atau biaya garansi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah dengan perusahaan pinjaman mereka yang curang.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah dibodohi oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama ibu Theresa, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari USD100.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dan tingkat bunganya hanya 2%,
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajukan, dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: theresaloancompany@gmail.com dan dengan rahmat Tuhan ia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda patuh.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: feyzilfatma@gmail.com dan Sety diperkenalkan dan berbicara tentang Ny. Theresa, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ny. Theresa, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email: martinimarais1986@gmail.com sekarang, yang akan saya lakukan adalah mencoba memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening mereka setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak
Terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND
BalasHapusNama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir mengacaukan hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama MOTHER KARINA, pemilik KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk berbagi kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp saja +13128721592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dalam hidup saya dan keluargaku.
Jika bank Anda mengatakan tidak kepada Anda untuk pinjaman, ada tempat otentik di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman asli. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya temukan online untuk semua saudara dan saudari Muslim yang mencari pinjaman cepat untuk dengan cepat menyelesaikan masalah yang diinginkan. Saya mendapat pinjaman Rp.700.000.000. dari ibu KARINA ROLAND PINJAMAN PERUSAHAAN yang saya gunakan untuk merenovasi rumah sakit saya dan untuk melengkapi bisnis saya. Saya mendapat pinjaman dari mereka beberapa bulan yang lalu. Saya meminjam dari mereka karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu online. Saya juga memperkenalkan saudara saya yang juga mendapat pinjaman sebesar Rp. 500.000.000 PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Sebelum saya menghubungi mereka untuk pinjaman, saya juga melakukan banyak penelitian tentang mereka dan menemukan mereka benar-benar asli. Mereka tidak seperti perusahaan pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka memberikan pinjaman sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Tidak Perlu Jaminan. Tidak ada biaya tersembunyi. Mereka meminjamkan proses yang cepat dan sederhana. Tetapi Anda harus bisa menyetujuinya. dan Anda juga harus membayar kembali pinjaman mereka pada waktunya. Saya ingin meminta semua Muslim sejati dan tidak ada muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di email atau whatsapp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi saya untuk meminta nasihat juga melalui email (nurraysadiena@gmail.com)
BalasHapusNama saya LESTARI, saya ingin menggunakan media ini untuk menasihati semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman internet karena begitu banyak peminjam internet di sini semuanya scammer dan mereka hanya berbagi cerita untuk menipu Anda agar keluar dari uang Anda, saya mengajukan pinjaman 5 Miliar dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan Rp59.000.000 tanpa mendapatkan pinjaman,
BalasHapusPada tanggal 20 Oktober 2019, teman saya CYNTHIA DAFE di tempat kerja saya memberi tahu saya bagaimana dia menerima pinjaman dari CHRISTABEL LOAN INVESTMENT COMPANY
Saya tidak pernah mempercayainya sampai saya pergi bersamanya ke bank untuk memastikan apakah itu benar dan itu benar.
Semoga Tuhan memberkati Ibu Yang Baik Bu CHRISTABEL MISSAN atas apa yang telah dia lakukan untuk saya dan rumah tangga saya, saya menyuruh teman saya untuk memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik. CHRISTABEL MISSAN LOAN INVESTMENT COMPANY, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000.000.
Saya mematuhi syarat dan ketentuan pinjaman perusahaan dan pengajuan pinjaman saya disetujui untuk saya tanpa tekanan dan kesulitan.
Akhirnya, saya menerima pinjaman di rekening bank saya dan saya menelepon teman saya CYNTHIA DAFE bahwa saya telah menerima pinjaman saya dan saya juga telah memperkenalkan begitu banyak orang kepada ibu saya yang baik Nyonya CHRISTABEL MISSAN LOAN INVESTMENT COMPANY
Saya ingin Anda membaca kesaksian saya untuk menghubungi ibu yang baik jika Anda membutuhkan pinjaman agar Anda juga bersaksi tentang niat baik ibu yang baik itu.
Jadi saya menggunakan cara ini untuk memberi tahu setiap orang Indonesia dan orang lain yang tepat untuk membaca kesaksian saya dan dia membutuhkan pinjaman untuk menghubungi IBU melalui EMAIL: christabelloancompany@gmail.com
IBU WHATSAPP NOMOR +15614916019
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut melalui EMAIL: lestarizudrefy@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi teman saya CYNTHIA DAFE melalui EMAIL-nya: cynthiadafaq@gmail.com
Terima kasih sekali lagi untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran.
Nama saya LESTARI, saya ingin menggunakan media ini untuk menasihati semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman internet karena begitu banyak peminjam internet di sini semuanya scammer dan mereka hanya berbagi cerita untuk menipu Anda agar keluar dari uang Anda, saya mengajukan pinjaman 5 Miliar dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan Rp59.000.000 tanpa mendapatkan pinjaman,
BalasHapusPada tanggal 20 Oktober 2019, teman saya CYNTHIA DAFE di tempat kerja saya memberi tahu saya bagaimana dia menerima pinjaman dari CHRISTABEL LOAN INVESTMENT COMPANY
Saya tidak pernah mempercayainya sampai saya pergi bersamanya ke bank untuk memastikan apakah itu benar dan itu benar.
Semoga Tuhan memberkati Ibu Yang Baik Bu CHRISTABEL MISSAN atas apa yang telah dia lakukan untuk saya dan rumah tangga saya, saya menyuruh teman saya untuk memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik. CHRISTABEL MISSAN LOAN INVESTMENT COMPANY, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000.000.
Saya mematuhi syarat dan ketentuan pinjaman perusahaan dan pengajuan pinjaman saya disetujui untuk saya tanpa tekanan dan kesulitan.
Akhirnya, saya menerima pinjaman di rekening bank saya dan saya menelepon teman saya CYNTHIA DAFE bahwa saya telah menerima pinjaman saya dan saya juga telah memperkenalkan begitu banyak orang kepada ibu saya yang baik Nyonya CHRISTABEL MISSAN LOAN INVESTMENT COMPANY
Saya ingin Anda membaca kesaksian saya untuk menghubungi ibu yang baik jika Anda membutuhkan pinjaman agar Anda juga bersaksi tentang niat baik ibu yang baik itu.
Jadi saya menggunakan cara ini untuk memberi tahu setiap orang Indonesia dan orang lain yang tepat untuk membaca kesaksian saya dan dia membutuhkan pinjaman untuk menghubungi IBU melalui EMAIL: christabelloancompany@gmail.com
IBU WHATSAPP NOMOR +15614916019
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut melalui EMAIL: lestarizudrefy@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi teman saya CYNTHIA DAFE melalui EMAIL-nya: cynthiadafaq@gmail.com
Terima kasih sekali lagi untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran.
Apakah Anda sedang mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang Anda inginkan? @ PERUSAHAAN PINJAMAN KEMELA GUS, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, tingkat bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan nasihat keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
BalasHapusHubungi KEMELA GUS LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang apa pun yang Anda inginkan.
Kategori Bisnis
Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrida.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman Hutang.
Pinjaman Rumah.
Pinjaman hipotek
Auto laons.
Pinjaman mahasiswa.
Pinjaman gaji.
Pinjaman Islam.
Pinjaman pertanian.
Pinjaman gereja.
PERUSAHAAN PINJAMAN KEMELA GUS
Email: kemelagusloancompany@gmail.com
WhatsApp hanya +1 (740) 280-2389.
Instagram: Kemela Gus
Do you need a Loan?
BalasHapusAre you looking for Finance?
Are you looking for a Loan to enlarge your business?
I think you have come to the right place.
We offer Loans at low interest rate.
Interested people should please contact us on
For immediate response to your application, Kindly
reply to this emails below only.
Whats app +918256953815
indiafinace@gmail.com
Please, do provide us with the Following information if interested.
1) Full Name:………
2) Gender:………
3) Loan Amount Needed:………
4) Loan Duration:………
5) Country:………
6) Home Address:………
7) Mobile Number:………
8)Monthly Income:…………………
9)Occupation:………………………
)Which site did you here about us…………………
Thanks and Best Regards.
indiafinace@gmail.com
+918256953815